Sekapur Sirih
Karang Taruna
adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan
wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar
kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau
komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan
dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya
manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi
kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman
Rumah Tangga dimana telah
pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing
wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan
organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang
maupun masa yang akan datang.
karang
Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur
keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun)
dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang
Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan
kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi,
olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar