Senin, 29 Agustus 2016

PESTA RAKYAT TEDUNAN

PESTA RAKYAT DESA TEDUNAN
Berdasarkan Lamp. Keputusan Bupati Demak Nomor 141/140 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa pada gelombang  I di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2016, bahwa Desa Tedunan merupakan salah desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Gelombang 1. 
PILKADES Gelombang I Kabupagen Demak akan diaksanakan secaara serempak sebanyak 183 Desa yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2016. Karena itulah, masing-masing desa yang yang termasuk ke dalam gelombang 1 tersebut secara marathon menyiapkan segala sesuatunya, diantaranya bulan Juli sudah harus membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa. Setelah Panitia terbentuk kemudian panitia membuat RAB PILKADES dan mengumumkan Pelaksanaan pendaftaran Calon Kepala Desa kepada warga desa Tedunan. 
ADAPUN SYARAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI SEBAGAI  PENDAFTAR BAKAL CALON KEPALA DESA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1.      Mengajukan surat lamaran secara tertulis dan bermaterai.
2.      Pas foto berwarna dengan pakaian jas berdasi ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 3R (Poscard) sebanyak 1 lembar.
3.      Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diligalisir oleh Pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya.
4.      Fotocopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan menunjukan aslinya.
5.      Daftar Riwayat Hidup.
6.      Fotocopi Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
7.      Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya.
8.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
9.      Surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan telah mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
10.  Surat Keterangan terdaftar sebagai penduduk desa secara sah dibuktikan dengan adanya KTP dan keterangan dari Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa yang menerangkan telah bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus sampai dimulainya waktu pendaftaran.
11.  Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
12.  Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah.
13.  Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari PNS.
14.  Surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
15.  Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan :
a.       Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
b.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
16.  Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
c.       Bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa.
d.      Tidak berstatus sebagai TNI / POLRI.
e.       Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
f.       Bersedian cuti apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa atau Perangkat Desa.
g.       Bersedia berhenti sementara apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari anggota BPD, dan      
h.      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. 

Di Tedunan sendiri tahapan-tahapan tersebut sudah dilalui dengan baik dan lancar, dan saat ini (19 - 25 Agustus 2016) masa pendaftaran dan pengumpulan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tedunan sudah dibuka. 
1 hari
2 hari
3 hari 
bahkan sampai hari terakhir tak kunjung datang seorang pendaftarpun., Panitia ada perasaan was-was khawatir jikalau pada batas waktu pendaftaran tidak ada satu orangpun yang daftar dalam Bakal Calon Kepala Desa Tedunan.
WAKTU Tinggal menyisahkan 1 jam saja (yakni Pukul 15.00 WIB tanggal 25 Agustus 2016, batas akhir pendaftaran Pukul 16.00, 25 Agustus 2016, Panitia semakin cemas dan  bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Namun, ketika jam menunjukkan pukul 15.00 WIB ada sebuah mobil pribadi berwarna hitam datang dan Parkir di depan Balai Desa Tedunan. Meski belum tahu siapa yang berada di mobil tersebut, namun itu sudah bisa merubah wajah Para Panitia yang asal mulannya Tidak KARUAN menjadi wajah yang penuh SENYUM dan HARAP. Alhamdulillah ada 2 orang (suami-istri) yang DATANG, dan membawa 2 berkas yang belum tahu peruntukannya. 
Beliau masuk ke Kantor Balai Desa dan menyalami panitia satu-persatu kemudian duduk dan ingin bertemu Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Tedunan (Bapak NUR ALI MUQODDAS). Kemudian beliau menyampaikan maksud kedatangannya yakni  INGIN IKUT MENDAFTARKAN DIRI MENJADI BAKAL CALON KEPALA DESA TEDUNAN .

Kemudian berkas Pendaftaran tersebut diberikan kepada Panitia dan dengan seketika  berkas itu diteliti dan disesuaikan dengan Checklist yang ada. 
Adapun Identitas Pelamar/Pemohon Bakal Calon Kepala Desa tersebut adalah :
1. Nama       :  Muhammad Zainal Afif, H
    TTL          : Demak, 14-041972
    Agama      : Islam 

Setelah berkas selesai dicheklist, berkas pendaftaran tersebut bisa dinyatakan lengkap secara fisik, adapun untuk Verifikasi berkas tersebut secara detail akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2016 oleh Panitia PILKADES Bersama Tim Pengawas (BPD). 

 20 MENIT menjelasng PENUTUPAN, akhirnya Bu Neng (Garwo Bpk H. Afif) memutuskan untuk ikut mendampingi si Suami dalam pelaksanaan PESTA RAKYAT TEDUNAN sebagai BAKAL CALON KEPALA DESA TEDUNAN. 
Adapun Identitas Pelamar/Pemohon Bakal Calon Kepala Desa yang ke-2 adalah :
2. Nama        : Neneng Djuariah
    TTL           : Jakarta, 26-07-1979
    Agama       : Islam 

SELANJUTNYA kita ikuti saja, apakah beliau berdua LOLOS pada Tahap VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2016. 



MARI KITA SUKSESKAN 
PEMILIHAN KEPALA DESA TEDUNAN

===================SEKIAN INFO PILKADES TEDUNAN =======================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar