PESTA RAKYAT DESA TEDUNAN
Berdasarkan Lamp. Keputusan Bupati Demak Nomor
141/140 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa
pada gelombang I di Wilayah Kabupaten
Demak Tahun 2016, bahwa Desa Tedunan merupakan salah desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Gelombang 1.
PILKADES Gelombang I Kabupagen Demak akan diaksanakan secaara serempak sebanyak 183 Desa yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2016. Karena itulah, masing-masing desa yang yang termasuk ke dalam gelombang 1 tersebut secara marathon menyiapkan segala sesuatunya, diantaranya bulan Juli sudah harus membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa. Setelah Panitia terbentuk kemudian panitia membuat RAB PILKADES dan mengumumkan Pelaksanaan pendaftaran Calon Kepala Desa kepada warga desa Tedunan.
ADAPUN SYARAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI
SEBAGAI PENDAFTAR BAKAL CALON KEPALA
DESA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1.
Mengajukan surat lamaran secara
tertulis dan bermaterai.
2.
Pas foto berwarna dengan pakaian jas
berdasi ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 3R (Poscard) sebanyak 1
lembar.
3.
Fotocopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diligalisir oleh Pejabat yang berwenang dan
menunjukkan aslinya.
4.
Fotocopi Akta Kelahiran yang
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan menunjukan aslinya.
5.
Daftar Riwayat Hidup.
6.
Fotocopi Ijazah yang dilegalisir
oleh Pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
7.
Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dengan menunjukkan aslinya.
8.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang masih berlaku.
9.
Surat keterangan dari Kepala Desa
yang menerangkan telah mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa
setempat.
10. Surat
Keterangan terdaftar sebagai penduduk desa secara sah dibuktikan dengan
adanya KTP dan keterangan dari Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa yang
menerangkan telah bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus sampai
dimulainya waktu pendaftaran.
11. Surat
keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
12. Surat
keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari
Rumah Sakit Pemerintah.
13. Surat
izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari PNS.
14. Surat
izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
15. Surat
keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan :
a.
Tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang.
b.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya
sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
|
16. Surat
Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan :
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memegang
teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
c. Bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan
ditetapkan sebagai Kepala Desa.
d. Tidak
berstatus sebagai TNI / POLRI.
e. Tidak
pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
f. Bersedian
cuti apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa atau
Perangkat Desa.
g.
Bersedia berhenti sementara apabila
ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari anggota BPD,
dan
h.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala
Desa.
|
Di Tedunan sendiri tahapan-tahapan tersebut sudah dilalui dengan baik dan lancar, dan saat ini (19 - 25 Agustus 2016) masa pendaftaran dan pengumpulan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tedunan sudah dibuka.
1 hari
2 hari
3 hari
bahkan sampai hari terakhir tak kunjung datang seorang pendaftarpun., Panitia ada perasaan was-was khawatir jikalau pada batas waktu pendaftaran tidak ada satu orangpun yang daftar dalam Bakal Calon Kepala Desa Tedunan.
WAKTU Tinggal menyisahkan 1 jam saja (yakni Pukul 15.00 WIB tanggal 25 Agustus 2016, batas akhir pendaftaran Pukul 16.00, 25 Agustus 2016, Panitia semakin cemas dan bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Namun, ketika jam menunjukkan pukul 15.00 WIB ada sebuah mobil pribadi berwarna hitam datang dan Parkir di depan Balai Desa Tedunan. Meski belum tahu siapa yang berada di mobil tersebut, namun itu sudah bisa merubah wajah Para Panitia yang asal mulannya Tidak KARUAN menjadi wajah yang penuh SENYUM dan HARAP. Alhamdulillah ada 2 orang (suami-istri) yang DATANG, dan membawa 2 berkas yang belum tahu peruntukannya.
Beliau masuk ke Kantor Balai Desa dan menyalami panitia satu-persatu kemudian duduk dan ingin bertemu Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Tedunan (Bapak NUR ALI MUQODDAS). Kemudian beliau menyampaikan maksud kedatangannya yakni INGIN IKUT MENDAFTARKAN DIRI MENJADI BAKAL CALON KEPALA DESA TEDUNAN .
Kemudian berkas Pendaftaran tersebut diberikan kepada Panitia dan dengan seketika berkas itu diteliti dan disesuaikan dengan Checklist yang ada.
Adapun Identitas Pelamar/Pemohon Bakal Calon Kepala Desa tersebut adalah :1. Nama : Muhammad Zainal Afif, H
TTL : Demak, 14-041972
Agama : Islam
Setelah berkas selesai dicheklist, berkas pendaftaran tersebut bisa dinyatakan lengkap secara fisik, adapun untuk Verifikasi berkas tersebut secara detail akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2016 oleh Panitia PILKADES Bersama Tim Pengawas (BPD).
20 MENIT menjelasng PENUTUPAN, akhirnya Bu Neng (Garwo Bpk H. Afif) memutuskan untuk ikut mendampingi si Suami dalam pelaksanaan PESTA RAKYAT TEDUNAN sebagai BAKAL CALON KEPALA DESA TEDUNAN.
Adapun Identitas Pelamar/Pemohon Bakal Calon Kepala Desa yang ke-2 adalah :2. Nama : Neneng Djuariah
TTL : Jakarta, 26-07-1979
Agama : Islam
SELANJUTNYA kita ikuti saja, apakah beliau berdua LOLOS pada Tahap VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2016.
MARI KITA SUKSESKAN
PEMILIHAN KEPALA DESA TEDUNAN
===================SEKIAN INFO PILKADES TEDUNAN =======================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar