ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA “PUTRA MAULANA”
DESA TEDUNAN
BAB
I
Nama,
Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna “Putra Maulana”
Pasal 2
Karang Taruna “Putra Maulana” didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Tedunan
Nomor _______________ untuk jangka waktu masa
bakti 5 (lima)
tahun
Pasal 3
Karang Taruna “Putra Maulana” berkedudukan di Desa Tedunan Kecamatan
Wedung Kabupaten Demak
BAB
II
Asas
dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna “Putra Maulana” berasaskan Pancasila
Pasal 5
Karang
Taruna “Putra Maulana” bertujuan untuk :
1. Mewujudkan
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Membentuk
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna “Putra Maulana”
yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Menumbuhkan
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna “Putra Maulana”.
4. Memotivasi
setiap generasi muda Karang Taruna “Putra
Maulana” untuk
mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Menjalin
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna “Putra Maulana”
dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
6. Mewujudkan
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa Tedunan
yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Mewujudkan
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa Tedunan
yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
oleh Karang Taruna “Putra Maulana” bersama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya.
BAB
III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan
Karang Taruna “Putra Maulana” menganut sistem
stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan
45 tahun di wilayah Desa Tedunan, yang mempunya hak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin ,
kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2. Ketentuan
lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran
rumah tangga Karang Taruna "Putra Maulana"
BAB
IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur
kelembagaan Karang Taruna “Putra Maulana”
di susun secara Demokratis.
2. Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang “Putra Maulana”.
BAB
V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Karang “Putra Maulana” terdiri dari Majelis Akbar
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis
Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
Keuangan
Pasal 10
1. Keuangan
Karang Taruna “Putra Maulana” diperoleh dari :
a. Iuaran
anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi
dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan
program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha
dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya
iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan
tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan
Karang Taruna “Putra Maulana” dikelola secara
tertib dan transparan.
BAB
VII
Identitas
Organisasi
Pasal 11
1. Karang
Taruna “Putra Maulana” memiliki lambang
yang ditetapkan oleh Majelis Akbar
2. Ketentuan
dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga
Karang Taruna “Putra Maulana”.
BAB
VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna “Putra Maulana”.
2. Rancangan
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB
IX
Penutup
Pasal 12
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tedunan
Pada tanggal _________________________
Majelis Akbar Karang Taruna “Putra Maulana” Desa Tedunan
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Inisiator I
(SIROJUL
MUNIR)
|
Inisiator II
(AZWAR
ANAS)
|
Inisiator III
(HUSNUL
HULUQ)
|
Kepala Desa Tedunan
H. MUHAMMAD ZAINAL AFIF
|
Ketua BPD Tedunan
N U R S A I D
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
KARANG TARUNA “PUTRA MAULANA”
DESA TEDUNAN
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna “Putra Maulana” adalah Organisasi Sosial
wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Karang Taruna “Putra Maulana” adalah organisasi sosial
kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu
pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna “Putra Maulana” adalah organisasi yang statusnya
diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya
serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna “Putra Maulana” memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas
pokok tersebut, Karang Taruna “Putra Maulana” melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada
pengembangan
2.
menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan
taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.
Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan
pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi
daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan
strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai
sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna “Putra Maulana” terdiri
dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif
(keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45
tahun.
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia
15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung
pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas
bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena
kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi
kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
4.
Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1,
2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Tedunan.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.
Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna “Putra Maulana”
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna “Putra Maulana”
3.
Menjaga nama baik Karang Taruna “Putra
Maulana”
Pasal 9
Hak Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna “Putra Maulana”
3.
Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna “Putra Maulana”
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang
Taruna “Putra Maulana”
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan
Karang Taruna “Putra Maulana”
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna “Putra Maulana” yang dihadiri oleh Pengurus dan
Anggota.
2.
Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia
khusus.
3.
Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4.
Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna “Putra Maulana”
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang
Taruna “Putra Maulana”
c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Putra Maulana”
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 11
Ketua Tugas dan
Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “Putra Maulana”;
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang
Taruna “Putra Maulana”;
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna “Putra Maulana” dan hubungan dengan pihak lain;
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di
akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau
Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna “Putra Maulana” berhak mengambil kebijakan
sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan
Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna “Putra Maulana”
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna “Putra Maulana”
4.
Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi
yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang
ada di Karang Taruna “Putra Maulana”
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna
“Putra Maulana”
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna “Putra Maulana”
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang
terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna “Putra Maulana” secara optimum dan
proposional.
Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.
Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang
akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas
seksi yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi
yang dipimpinnya;
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk
mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
1.
Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.
Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah
Majelis Akbar.
3.
Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.
Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.
Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.
Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka
mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui
Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
1.
Anggaran
Rumah Tangga bisa direview dan direvisi setiap tahunnya
bila dibutuhkan;
2.
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode
kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Karang Taruna “Putra Maulana”
Lambang Karang Taruna
mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita
terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai
Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang
tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang
dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.
Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi
Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis
produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan
remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual
maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan
dan pengamalan Pancasila.
3.
Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur
kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat
: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap
masalah;
c.
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu,
teguh pendirian;
e.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak,
dinamis;
f.
Trampil : Mampu berkreasi dan
berkarya praktis;
g.
Tulus :
Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.
Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.
Karang : pekarangan, halaman, atau
tempat;
b.
Taruna : remaja Secara keseluruhan
berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.
Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang
berarti:
a.
ADITYA :
Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA :
Pekerjaan.
c.
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA :
Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian,
berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan
Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan
lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a.
Putih :
Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.
Merah : Keberanian, sabar,
tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang
mundur.
c.
Kuning : Keagungan atas
keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Putra Maulana”
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis
Akbar Karang Taruna “Putra Maulana”
Ditetapkan di Tedunan
Pada tanggal _________________________
Majelis Akbar Karang Taruna “Putra Maulana” Desa Tedunan
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Inisiator I
(SIROJUL
MUNIR)
|
Inisiator II
(AZWAR
ANAS)
|
Inisiator III
(HUSNUL
HULUQ)
|
Kepala Desa Tedunan
H. MUHAMMAD ZAINAL AFIF
|
Ketua BPD Tedunan
N U R S A I D
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar